Money

Mahkamah Agung Batalkan Tarif, Trump Cabut Bea Tambahan IEEPA

Washington (KABARIN) - Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menghentikan pemungutan bea tambahan ad valorem yang sebelumnya diberlakukan melalui sejumlah kebijakan terkait keamanan nasional, ketidakseimbangan perdagangan, dan ancaman asing.

Dalam pernyataan resmi, Gedung Putih menyebut bahwa bea tambahan ad valorem yang diterapkan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak lagi berlaku dan akan segera dihentikan pemungutannya.

Langkah ini diambil menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan sebagian besar tarif yang sebelumnya diberlakukan pemerintahan Trump.

Dalam putusan dengan suara 6 banding 3, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Trump melampaui kewenangannya ketika memberlakukan tarif menyeluruh menggunakan undang-undang yang sejatinya diperuntukkan bagi keadaan darurat nasional.

IEEPA selama ini menjadi dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi atau pembatasan ekonomi dalam kondisi tertentu. Namun pengadilan menilai penggunaannya untuk menerapkan tarif luas tidak sesuai dengan mandat undang-undang tersebut.

Melalui perintah eksekutif terbaru, seluruh kementerian dan lembaga terkait diminta segera menghentikan pemungutan bea tambahan tersebut. Penyesuaian pada Daftar Tarif Kepabeanan Terharmonisasi (Harmonized Tariff Schedule) akan dilakukan sesuai kebutuhan.

Meski demikian, Gedung Putih menegaskan bahwa kebijakan ini hanya mencabut bea tambahan ad valorem tertentu berdasarkan IEEPA. Tarif lain yang diberlakukan melalui kewenangan perdagangan berbeda tetap berlaku, termasuk tarif berdasarkan Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan serta Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974.

Langkah perdagangan lain yang baru diterapkan, seperti bea masuk sementara pada 20 Februari dan penangguhan fasilitas bebas bea de minimis, juga tidak terdampak oleh keputusan ini.


Apa Itu Bea Ad Valorem dan De Minimis?

Istilah ad valorem berasal dari bahasa Latin yang berarti “berdasarkan nilai”. Dalam konteks perdagangan internasional, bea ad valorem dihitung sebagai persentase dari nilai barang.

Misalnya, jika suatu barang impor bernilai 1.000 dolar AS dikenakan tarif 10 persen, maka bea yang harus dibayar adalah 100 dolar AS. Jika nilai barang naik, besaran bea juga meningkat karena dihitung berdasarkan persentase nilai tersebut.

Sementara itu, aturan de minimis merujuk pada ambang batas nilai barang impor yang dibebaskan dari bea masuk. Jika nilai barang berada di bawah batas minimum yang ditetapkan, maka tidak dikenakan tarif. Namun bila melampaui batas tersebut, bea akan diberlakukan sesuai ketentuan.

Keputusan terbaru ini menandai perubahan penting dalam kebijakan tarif AS, sekaligus menegaskan batas kewenangan eksekutif dalam menetapkan kebijakan perdagangan di bawah payung hukum keadaan darurat nasional.

Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Suryanto
Copyright © KABARIN 2026
TAG: